
Sekarang ini, fenomena layanan outsourcing semakin banyak diminati perusahaan. Outsourcing telah dikenal sebagai layanan merekrut tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Namun, belakangan ini pengetahuan mengenai outsourcing belum diketahui secara spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kesalah pahaman dimata pencari kerja atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Padahal sistem outsourcing sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo di akhir tahun 2022.
Oleh karena itu, pada artikel berikut akan dibahas mengenai bagaimana sistem kerja outsourcing di Indonesia. Tujuannya supaya tidak lagi terjadi kesalah pahaman, sehingga layanan outsourcing dapat bermanfaat bagi perusahaan atau pencari kerja,
Pengertian Outsourcing
Terdapat beberapa fakta terbaru mengenai outsourcing, yaitu pada pasal 64 pada UU Ketenagakerjaan. Ayat satu pasal tersebut berubah menjadi berbunyi: “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis”.Selain itu, tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” seperti dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu Cipta Kerja.
Industri Psikologi mendefinisikan karyawan outsourcing merupakan karyawan kontrak yang disalurkan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Pada mulanya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Secara umum perusahaan outsourcing menyediakan karyawan seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas hingga mampu memenuhi talenta IT (Information and Technology). Perluasan ini dilatar belakangi dengan kebutuhan transformasi digital yang kian gencar dilakukan oleh berbagai bisnis.
Dengan menggunakan layanan outsourcing, perusahaan tidak akan melalui proses yang rumit dalam rekrutmen karyawan baru. Mereka hanya perlu memberikan informasi detail terkait kebutuhan SDM yang diperlukan. Dari sini dapat dilihat bahwa adanya outsourcing dapat memberikan efektifitas dan efisiensi perusahaan dalam manajemen karyawan.
Sistem Kerja Outsourcing
Proses perekrutan tenaga kerja outsourcing tidak mengalami perbedaan yang mencolok dengan perekrutan karyawan pada umumya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga outsourcing, bukan oleh perusahaan yang membutuhkannya secara langsung. Singkatnya melalui perusahaan outsourcing, proses rekrutmen dapat dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga hal ini dapat memberikan efisiensi waktu bagi perusahaan. Saat proses rekrutmen selesai, perusahan penyedia layanan outsourcing akan memberikan rekomendasi calon karyawan kepada perusahaan. Setelah kesepakatan terjadi, karyawan akan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. Layanan outsourcing tidak luput dari adanya perselisihan yang timbul. Perselisian ini cukup bervariasi. misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Sehingga saat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan outsourcing, perusahaan outsourcing wajib untuk memberikan teguran hingga evaluasi untuk karyawan tersebut. Tidak ada kewenangan dari perusahaan (klien) untuk melakukan penyelesaian pelanggaran karena antara perusahaan pemberi kerja (klien) dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan.
Layanan Geek Outsource
Geekgarden menyediakan layanan IT outsourcing untuk pemenuhan pekerjaan berdasarkan kebutuhan klien. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk memutuskan keputusan terbaik mengenai talenta yang anda butuhkan. Beberapa talenta yang disediakan mencakup frontend developer, backend developer, fullstack developer, mobile developer, QA Engineer, dan masih banyak lagi. Anda juga dapat menyesuaikan dengan level pengalaman talenta yang anda butuhkan. Saat anda sudah mengetahui kebutuhan talenta IT, selajutnya Geekgarden akan menyelurkan talenta tersebut untuk mengerjakan proyek anda, dengan kontrol penuh langsung dibawah kordinasi anda.
Integritas Geekgarden dalam membuat bisnis anda semakin digital, telah banyak dipercaya oleh berbagai usaha. Mulai dari UKM, pemerintahan, kampus, hingga perusahaan – perusahaan besar di Indonesia , sebut saja Dahana, Pertamina, Kalbe, Universitas Islam Indonesia dan masih banyak perusahaan besar lainnya. Mari berkolaborasi, hubungi tim kami untuk penjelasan teknis dan penawaran menarik dari layanan IT outsourcing Geekgarden Software House!
Jika anda sedang mencari pekerjaan dalam dunia IT, anda dapat mencari posisi pekerjaan yang cocok dengan anda pada portal join geek.